Nasional

Amien Rais di Pusaran Kasus Korupsi Alkes

Amien Rais. (Photo: VIVAnews/Ochi April)

MONITORRIAU.COM - Pengusutan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2006-2007 masih berlanjut. Kasus yang sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2010 ini telah menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari beserta beberapa anak buahnya.

Seluruh anak buah Siti Fadilah yang terlibat kasus ini sudah dipidana. Tinggal dia sendiri yang masih harus menjalani satu kali sidang sebelum menghadapi putusan dari majelis hakim. Tapi, siapa sangka, kasus yang sudah lama bergulir ini masih saja membuat kejutan baru.

Pada sidang tuntutan Siti Fadilah, Rabu pekan lalu, 31 Mei 2017, Jaksa KPK sempat menyebut ada aliran dana Rp600 juta dari Siti Fadilah ke rekening mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.

Uang itu diduga KPK itu berasal dari uang yang diterima Siti Fadilah dari sejumlah pihak terkait kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Dari kegiatan itu, menurut KPK, Siti Fadilah membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung rekanan proyek pengadaan alkes, yakni PT Indofarma Tbk.

Singkat cerita, aliran dana ke Amien Rais ini berawal, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun, selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, fakta persidangan menjelaskan bahwa penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma Tbk merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan juga merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.

"Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu," kata Jaksa Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Rabu malam, 31 Mei 2017.

Berdasar surat tuntutannya, jaksa KPK mengatakan Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Siti Fadilah.

Salah satunya yakni Amien Rais. Rekening Amien Rais tercatat enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien tercatat pertama kali menerima pada tanggal 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.

Pada perkara ini, Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman Siti ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan