Lingkungan

Pelaku Pencemaran, Kejari Dumai Siap 'Libas' Sesuai Hukum

DUMAI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Kasi Intel Almon. SH menegaskan jika terbukti melakukan pencemaran dan berkas laporan lengkap 'Libas' sesuai hukum yang berlaku untuk diadili dipersidangan.

"Selama ini pihak kita tidak pernah menerima laporan tumpahan minyak ataupun pelaku pencemaran di Kota Dumai, jadi dengan kejadian ini jika terbukti kita libas," tegas Almon didepan pertemuan di Kantor PT Pelindo I Cabang Dumai, Selasa (01/08/2017) kemarin.

Lanjutnya, dihadapan Walikota Dumai, KSOP, Pelindo dan Kepolisian serta Pimpinan PT Nagamas Palm Oil dengan kejadian ini proses hukum berjalan dengan aturan berlaku.

"Kita dalam hal ini masih menunggu berkas laporan dari kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup sejauh mana pembuktiannya dan penetapan hukum bersalah atau tidak pengadilan yang menetapkan," ungkap Almon.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan ton bahan baku Crud Palm Oil (CPO) setengah jadi jenis Stearin penuhi laut Dumai. Kejadian itu terjadi di kawasan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai melalui tangki timbun milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) sekitar pukul 03.00 Wib, Jum'at (28/7/2017) dini hari.

Ironisnya, pada saat kejadian tidak nampak adanya pemasangan oil boom. Padahal sesuai aturan, perusahaan industri pengolah minyak sawit harus menyediakan oil boom saat kejadian. Setelah lebih kurang 4 jam dari kejadian barulah terlihat Oil boom dipasang oleh mereka. Dan dari informasi yang didapat perlengkapan Oil bom tersebut milik dari PT Pelindo I Dumai bukan dari PT Nagamas. (rpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan