Riau

Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi dan Implementasi PP Nomor 71 Tahun 2017

TEMBILAHAN (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi dan implementasi PP Nomor 71 Tahun 2014 dilengkapi dengan PP Nomor 57 Tahun 2016.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Puri Cendana, Selasa (29/8/2017). Saat itu, dibuka resmi oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekenomi dan Pembangunan Setda Inhil Drs Sar’i dan dihadiri Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A Sani, Kepala Dinas  lingkungan hidup dan kebersihan Inhil beserta Staf. 

Kegiatan yang menghadirkan 3 orang narasumber ini diikuti sedikitnya 30 orang peserta dan akan berlangsung selama 2 hari.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan Kesadaran dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 

"Ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015. Oleh karena itu, pemerintah memandang harus dilakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya," kata Sar'i.

Maka lanjutnya, peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 2 desember 2016, presiden republik indonesia, joko widodo telah menandatangani pp nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014. 

Dalam pp perubahan ini, dijelaskan bahwa gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

Terakhi,r beliau juga mengharapkan kepada kita semua khususnya para peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan seksama, sehingga diperoleh pengetahuan yang nantinya dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi kita semua.***(adv/diskominfo)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan