Ekonomi

Transaksi E-Money Bank Mandiri Tembus Rp 3,8 Triliun

Model menunjukan kartu e-money edisi khusus Justice League saat peluncuran uang elektronik terbaru Bank Mandiri di Indonesia Convention Exebition, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (21/10/2017). Bank Mandiri bekerjasama dengan Warner Bros Pictures meluncu

JAKARTA (MR) - PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) menyatakan telah menerbitkan 11 juta kartu uang elektronik (e-money) hingga akhir September lalu. “ Jumlah nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” ujar Thomas Wahyudi SVP TB Retail Sales Bank Mandiri saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 Oktober 2017.

Thomas menyebutkan, khusus untuk periode 16-31 Oktober 2017 Bank Mandiri telah menerbitkan sebanyak 345.000 keping e-money. Selama periode itu Bank Mandiri ikut serta mendukung program pembagian 1,5 juta e-money gratis yang dilakukan bersama dengan bank-bank pelat merah lainnya. "Jadi pelanggan jalan tol hanya perlu membayar isi atau saldonya saja,” katanya.

Rencana Bank Indonesia untuk menggenjot target 100 persen transaksi elektronik jalan tol dengan pada 31 Oktober juga didukung oleh Bank Mandiri dengan memfungsikan e-money sebagai alat pembayaran yang terintegrasi dengan sistem pembayaran lainnya. Tak hanya untuk pembayaran tol, e-money bisa digunakan di antaranya untuk tiket masuk TransJakarta, tiket kereta api, parkiran, food court, dan berbelanja di convenience store.

Sebelumnya pada Jumat lalu, Direktur Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo mengatakan pencapaian transaksi nontunai di seluruh Indonesia telah mencapai 91 persen. Sementara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi progresnya 94 persen. Beberapa ruas yang telah menerapkan e-toll 100 persen, yaitu di Denpasar dan Bogor Ring Road.

Untuk menggenjot target 100 persen transaksi elektronik jalan tol pada 31 Oktober, Pungky mengatakan perbankan akan menyediakan 1,5 juta kartu uang elektronik tambahan. Jumlah tersebut akan dibagi rata antara Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia.

 

Peralihan ke e-toll ini dilakukan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Kebijakan tersebut telah dirilis pada 12 September 2017. Peraturan itu bertujuan meningkatkan kelancaran di jalan tol serta menekan biaya cash handling dan peredaran uang palsu. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan