Ingat! Perusahaan Pengemplang Iuran BPJS Dapat Dipidana
PEKANBARU (MR) - Salah satu kewajiban dari pemberi kerja adalah memberikan jaminan kesehatan terhadap orang yang dipekerjakan. Bahkan pemerintah menegaskan hal tersebut sehingga ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya. Ketentuan ini tercantum dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Rotonga bahwa jaminan kesehatan menjadi salah satu hak yang didapat dari pekerja dari pemberi kerja. Untuk menjamin tersebut, ada aturan yang tegas yang meminta pemberi kerja memungut dan membayar iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan.
"Untuk penerima upah keanggotannya merupakan tingkat dua. Dimana iuran didapat dari 5 persen dari nilai gaji dimana 1 persen dari potongan gaji pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja," jelas Asri pada Rabu (6/12/2017).
Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, ada dua hukuman yang didapatnya yakni sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi administrasi perusahaan tersebut tidak bisa lagi mendaftarkan atau memasukkan peserta dari karyawannya yang baru. Harus dilakukan pelunasan seluruh tunggakan yang pernah dimiliki oleh pemberi kerja.
“Sedangkan sanksi pidana didapat ketika pungutan dilakukan dan tidak dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” sebut Asri.
Sanksi yang dikenakan berupa kurungan maksimal delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. “Ini tercantum dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS pada pasal 55,” sebut Asri lagi.
Ia juga mengajak agar seluruh perusahaan bisa taat terhadap aturan dan memberikan apa yang jadi hak pekerja.
Untuk di wilayah tugas Pekanbaru sendiri, Asri mengatakan pembayaran iurannya cukup baik. Totalnya secara persentase yakni 99,48 persen. Namun demikian masih ada laporan terhadap perusahaan yang diduga tidak membayarkan iuran yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru. Oleh sebab itu pihaknya akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti setiap aduan yang ada. (*)
Sumber: Cakapalah.com
