Maritim

Mantap...!!! Susi Asuransikan 1 Juta Nelayan, Gelontorkan Rp 175 Miliar

Susi Pudjiastuti, net

Susi menjelaskan, asuransi nelayan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Negara wajib menganggarkan dana untuk asuransi jiwa nelayan. Sejauh ini, KKP telah mendata 824.000 nelayan untuk menjadi peserta asuransi.

"Dengan UU perlindungan nelayan, itu anggaran yang disiapkan negara untuk nelayan. Sekarang sudah 824.000 orang yang terdaftar. Itu amanah UU, akan kami anggarkan lagi di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.

Asuransi nelayan ini berlaku setahun sejak polis ditetapkan dan hanya untuk nelayan, tidak untuk anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal penangkap ikan. Asuransi untuk ABK adalah tanggungan pemilik kapal.

"Manfaatnya (asuransi nelayan) 1 tahun sejak polis ditetapkan. Yang kami asuransikan bukan ABK. Kalau ABK ada BPJS atau asuransi swasta dari pemilik kapal. ABK-ABK itu juga harus pasti diasuransikan pemilik kapal tempat mereka bekerja," tegas Susi.

Pihaknya belum menunjuk perusahaan untuk menjalankan asuransi nelayan. Proses tender sudah hampir selesai, 3 perusahaan asuransi dari swasta dan BUMN adalah calon pemenangnya. Rencananya perusahaan pemenang tender asuransi nelayan diumumkan pada Selasa (2/8/2016). "Sedang kami tender, kita masih mencermati dokumennya, ada 3 peserta dari BUMN dan swasta, besok diumumkan," tutupnya. 

 

sumber: detik.com

 

Invite Line Redaksi Monitorriau.com

Add Friend

Invite Line Official Accounting Monitorriau.com :

Add Friend




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan