Ekonomi

Pemerintah permudah izin tenaga kerja asing di sektor migas

ESDM permudah izin TKA di Indonesia. Dwi Aditya/Merdeka.com
JAKARTA (MR) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi penyederhanaan regulasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pasca pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2013.
 
Direktur Pembinaan Program Migas, Budiyantono mengatakan, pencabutan Permen Nomor 31 tahun 2013 tentang penggunaan TKA dan pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), menyusul terbitnya Permen ESDM No. 6 tahun 2018 tentang pencabutan Permen ESDM, Permen pertambangan dan energi, dan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
 
"Hari ini kita sosialisasi. Salah satunya terkait pencabutan Permen 31 tahun 2013. Ini sudah berjalan sejak Senin lalu sudah ada beberapa sosialisasi yang kita kenakan. ESDM sendiri telah mencabut 186 peraturan, Migas sendiri ada 11," kata Budiyanto saat melakukan sosialisasi penyederhanaan regulasi terkait TKA, di Gedung Migas.
 
Dia menegaskan, pencabutan Permen tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan TKA agar menjadi lebih mudah. Penyederhanaan ini diharapkan sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan minat atau daya tarik investasi di sektor minyak dan gas bumi.
 
"Bagaimana presiden begitu antusias untuk memotong semua yang bersifat birokratis, memotong semua yang dianggap lama dan berbelit-belit. Kenapa? Meskipun peringkat tujan investasi kita mulai bagus namun belum puas, pengen bagus lagi. Itu yang harus didukung," terang Budiayanto.
 
Pasca pencabutan Permen ESDM No. 31 tahun 2013, lanjut dia, maka akan merubah proses bisnis bagi pelaku usaha hulu, hilir dan perusahaan penunjang Migas. Pelaku usaha, nantinya dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
 
"Untuk sementara selama menunggu prosedur yang baru, Kemanaker akan berkoordinasi dengan Ditjen Migas dalam menerbitkan izin penggunaan TKA sektor minyak dan gas bumi," imbuhnya.
 
Namun, perubahan yang pastinya sangat berdampak besar terjadi pada pelaku usaha bidang minyak dan gas bumi, terutama pada jangka waktu proses izin penggunaan TKA. Sementara, kemudahan proses izin penggunaan TKA, diharapkan dapat memberikan dampak yang besar terhadap masuknya investasi di sektor minyak dan gas bumi.
 
Dia menambahkan, meskipun Ditjen Migas tidak mengeluarkan rekomendasi atas penerbitan Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bukan berarti TKA bebas masuk ke Indonesia. Proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tersebut, lanjutnya tetap dilakukan dan berada satu pintu di Kemnaker sehingga proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat.
 
"Pengawasan TKA tetap dilakukan sebagaimana mestinya secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online," tandasnya. (mdk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan