Nasional

MUI Papua: Tuntutan Pembongkaran Menara Masjid Impossible

MONITORRIAU.COM – Majelis Ulama Indonesia Papua merespons permintaan Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura, atau PGGKJ soal pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Ketua MUI Papua, Saiful Islam Al-Payage menilai, permintaan itu sulit dilakukan.

"Papua adalah wilayah NKRI, karena itu aspirasi tidak bisa serta merta, bisa langsung diaplikasikan. Kami hormati aspirasi dari teman-teman," kata Payage, saat dihubungi VIVA, Minggu 18 Maret 2018.

Dia menekankan, seharusnya dalam penyampaian aspirasi ini bisa dibahas secara internal tanpa harus diketahui publik. Apalagi, terkait masalah tempat ibadah yang bisa menjadi isu sensitif.

Menurutnya, pihak PGGKJ bisa meminta mediasi DPRD dengan melibatkan MUI, serta ormas Islam dalam penyelesaian masalah ini.

"Teman-teman kan bisa aspirasi ke DPR. Hal-hal semacam ini tidak bisa disampaikan secara vulgar, luas, karena efeknya itu bisa berbahaya. Ini sensitif masalah agama," ujar Payage.

Kemudian, rencananya MUI akan menggelar rapat internal pada siang ini untuk menentukan sikap. Kata dia, dijadwalkan perwakilan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, serta ormas Islam lain akan diajak dalam rapat.

Terkait kemungkinan membongkar menara, menurut Payage, sulit dilakukan. Bagi dia, menara masjid tak bisa dipisahkan. Bukan sekedar hiasan, tetapi simbol tempat ibadah.

"Impossible, karena masalah menara tidak bisa dipisahkan dengan masjid. Bukan sekedar hiasan menara itu. Permintaan aspirasi itu yang tidak bisa kita terima," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ) menginginkan menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura dibongkar. Tuntutan ini, karena menara Masjid Al-Aqsha melebih tinggi gereja-gereja di sekitarnya.

Ketua Umum PGGKJ, Pendeta Robbi Depondoye mengatakan, pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi dilayangkan.

"Pernyataan ini kami sampaikan kepada pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Jayapura, DPRD, dan Polres Kabupaten Jayapura. Maka kami mulai hitung. Hari ini adalah hari pertama, sampai 14 hari ke depan," ujar Robbi, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA pada Sabtu 17 Maret 2018.*** (viva)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan