Ekonomi

Pansus Tetapkan Pajak Pertalite Riau 5 Persen

PEKANBARU (MR) - Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau akhirnya memutuskan pajak pertalite di Riau sebesar 5 persen.

Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah, Erizal Muluk mengatakan khusus pertalite, pajaknya ditetapkan sebesar 5 persen. Saat ini, keputusan besaran Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen tersebut tinggal disahkan melalui sidang paripurna.

"Dengan demikian, jika harga kemarin, seharusnya harga pertalite di Riau menjadi Rp7.600," terang Erizal Muluk, Senin 26 Maret 2018.

Namun, kata Erizal Muluk, karena pertalite juga telah dinaikkan sebesar Rp150 oleh pemerintah, maka kemungkinan harga pertalite di Riau menjadi Rp7.750.

"Kalau soal PBBKB, kita sudah sama dengan daerah tetangga. Nah, kalau harga dasarnya naik, itu sudah bukan wewenang kita lagi. Tanyakan ke pusat," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kenaikan harga BBM non subsidi di beberapa daerah mulai diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB tanggal 24 Maret 2018. Jika harga Pertalite di Riau Rp8.000 perliter, saat ini harganya mejadi Rp8.150 perliter.

Naiknya harga BBM ini juga membuat Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mulai pesimis target PAD dari pajak BBM bisa tercapai.

"Daerah berpotensi gagal menerima bagian dari 70 persen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada tahun ini. Padahal, target kita adalah Rp898 yang akan kita bagikan ke kabupaten/kota," terang Noviwaldy kepada bertuahpos.com, Senin 26 Maret 2018. (bpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan