Riau

Pemkab Inhil Apresiasi Pencabangan Pembangunan Zona Integritas oleh PN Tembilahan

TEMBILAHAN (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mendukung serta mengapresiasi penuh atas dilaksanakannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil, Darussalam saat menghadiri kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Kantor PN Tembilahan, Rabu (28/3/2018).

Sebab menurutnya, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja jajarannya.

"Atas nama Pemkab Inhil, saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas dilaksanakannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Negeri Tembilahan ini. Keberhasilan pembangunan zona integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya," katanya.

Dijelaskannya, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Arie Satio Rantjoko mengungkapkan pencanangan ini dimaksudkan agar pelayanan di Pengadilan Negeri Tembilahan menjadi bersih dan melayani.

"Semoga dengan pencanangan ini, penanganan dan pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Tembilahan bersih dan melayani," ujarnya.

Apalagi, tambahkannya, pada tanggal 18 Februari 2018 lalu, semua aparatur di Pengadilan Negeri Tembilahan juga sudah berkomitmen melaksanakan akreditasi dan menandatangani fakta integritas.

"Kami juga telah membentuk unit pelayananan satu pintu terpadu baik untuk kasus perdata dan pidana, sehingga tidak perlu lagi mencari keadilan kesana kesini," lanjutnya.

Kepada Forkopimda, ia berharap untuk kedepannya bisa melakukan kerjasama yang baik, seperti dalam permohon izin pengeledahan dan penyitaan serta perpanjangan penahanan bisa dilakukan melalui email atau website masing-masing instansi.

"Pengadilan Negeri Tembilahan adalah milik bersama, mari bersama untuk perbaikan layanan," tukas Arie Satio Rantjoko.***(adv)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan