Riau

Ini Penjelasan Sekda Inhil Tentang Usul Kenaikkan Tarif Parkir

Sekda Inhil, H Said Syarifuddin

TEMBILAHAN (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) berencana menaikkan tarif parkir dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Kenaikkan angka tarif tersebut diusulkan melalui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin saat Sidang Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun tahun 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Inhil, Jalan HR Soebrantas, Tembilahan, Rabu (11/4/2018).

"Tanggapan tentang kenaikan tarif retribusi parkir yang dimaksud untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 2.000 yang tidak sesuai dengan Perda yaitu Rp 1.000 dikarenakan pengelolaan parkir dilaksanakan oleh pihak kedua, kemudian pihak kedua mengontrakkan kepada pihak ketiga," katanya.

Usulan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan Dinas Perhubungan Inhil, maka dimungkinkan untuk menaikkan tarif parkir dalam usulan perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).   

Selanjutnya, terkait tanggapan tentang pola yang digunakan pemerintah dalam menentukan pengelola parkir.

Pengelola parkir pada ruas jalan kota Tembilahan dilaksanakan dengan pola kerjasama yang didasari Perda nomor 27 tahun 2010 tentang Peraturan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tertuang dalam pasal 11 ayat 3 yakni pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau dapat dilakukan melalui jasa pihak ketiga dengan pola kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku.***(adv)

 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan