Nasional

Soal Remisi untuk Koruptor, ICW Sebut Menkumham Munafik

JAKARTA (MR) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, disebut munafik karena bersikeras menghapus syarat justice collaborator (JC) ‘pemberi informasi kejahatan’ sebagai syarat bagi narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme untuk mengajukan remisi. Penghapusan syarat itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.  

Peneliti ICW, Emerson Yuntho menilai, pemberian remisi atas pelaku kejahatan luar biasa tersebut dengan alasan asas keadilan adalah kemunafikan. Pasalnya, fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) saja kata dia selama ini dibedakan. Emerson mengatakan Yasonna jelas tahu bahwa fasilitas di sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang kebanyakan dihuni koruptor lebih bagus dibandingkan lapas lainnya. Bahkan ruang sel di sana tak jarang yang dilengkapi pendingin ruangan (AC).

"Munafik itu namanya, mereka bilang kalau bicara remisi harus semua dapat dong, jangan dibedakan. Tapi ternyata pemerintah juga melakukan disriminasi. Pelaku kriminal lain satu sel bisa diisi beberapa orang bahkan belasan. Di Sukamiskin, itu paling dua atau tiga dan ada yang sendiri," kata Emerson saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 16 Agustus 2016.

Emerson karena itu mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan HAM membenahi kesenjangan lapas dan meminta segera menindak mafia lapas yang mencari keuntungan soal fasilitas narapidana itu.

"Belum lagi soal dugaan fasilitas khusus seperti AC dalam sel koruptor misalnya," kata Emerson.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan