Riau

Pemkab Inhil Sosialisasikan Aplikasi InPAS

TEMBILAHAN (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo PS) mensosialisasikan Aplikasi Informasi Pemerintah dan Masyarakat (InPAS), Kamis (26/7/2018) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung di di Aula Kantor Bappeda Inhil tersebut dibuka resmi oleh Kepala Diskominfo PS Kabupaten Inhil, Drs HM Thaher MM.

Menurut Thaher, kegiatan itu digelar guna memberikan pencerahan dan bimbingan seluruh operator dalam ruang lingkungan Pemkab Inhil.

"Dimana, Inpas ini salah satu aplikasi yang kita rancang untuk pemerintah hingga masyarakat umum agar terjalin komunikasi tentang berbagai hal informasi," katanya.

Untuk itu, ia mengharapkan aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik, barang kali katanya akan sangat bermanfaat bagi seluruh pihak. Apalagi kedepannya, Diskominfops Inhil akan lebih mengembangkan aplikasi tersebut. 

"Tidak semua orang mampu menggunakan serta menguasai aplikasi ini, maka ikutilah sosialisasi ini dengan baik sehingga bisa menguasai dengan baik," pintanya.

Dan diketahui, dasar kegiatan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pagi itu, sosialisasi dihadiri Kabid Kerjasama Media Diskominfops Inhil Trio Beni P dan pejabat Esselon lainnya serta sejumlah peserta sosialisasi yakni para Operator OPD Pemkab Inhil.***(adv)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan