Bagi Para Koruptor Hati-hati..!!! KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Mati
Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya dilakukan dengan empat syarat. Pertama, pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku.
Kedua, pada waktu terjadi bencana alam nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi dilakukan berulang-ulang). Keempat, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Basaria membenarkan, pidana mati dan syarat diterapkannya sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Basaria melanjutkan, KPK punya alasan krusial mendorong hukuman pidana mati dan akan menggunakannya saat melakukan penuntutan di pengadilan.
“Paling tidak (orang) berpikir dua kali kalau mau korupsi,” tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin sebelumnya juga sudah mendapat remisi satu bulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah (Juli 2016). Pada tahun 2015, Nazar mendapat dua kali remisi dengan total tiga bulan.
Terkait dengan perkara yang ditangani KPK, Neneng Sri Wahyuni yang merupakan terpidana enam tahun kasus proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mendapat remisi satu bulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yang juga istri Nazaruddin sudah mendapat remisi selama 15 bulan sejak 2013.***
(Setkab)
