Kinerja Penanganan Kasus Korupsi Semester I 2016

ICW: 500 Tersangka Korupsi Rugikan Negara Sekitar Rp 900 Miliar

Ilustrasi

JAKARTA (MR) - Sepanjang semester I tahun 2016, 500 orang telah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dari 210 kasus yang ditemukan Indonesia Corruption Watch. Total kerugian negara dalam enam bulan terakhir ini pun mencapai Rp. 890,5 miliar. Birokrasi di daerah menjadi lembaga yang paling korup di Indonesia dan rentan terjadi penyelewengan wewenang.

"Data-data tersebut dikumpulkan melalui website resmi institusi penegak hukum, media online dan cetak, selama rentang waktu Januari hingga Juni 2016," kata Wana, peneliti ICW, dalam rilis penelitian berjudul "Kinerja Penanganan Kasus Korupsi Semestet I 2016", yang diumumkandi kantor pusat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu, 28 Agustus 2016.

Dari keseluruhan kasus yang terpantau, polisi menangani 59 kasus korupsi dengan kerugian Rp. 252,2 miliar, KPK dengan 18 kasus dan kerugian Rp. 164 miliar, dan kejaksaan dengan 133 kasus dan kerugian Rp. 473 miliar.

Selain itu, jika dikelompokkan dalam indikator sektor dan lembaga, sektor keuangan daerah menjadi sektor yang paling rentan dikorupsi dengan 34 kasus. Ini diikuti sektor pendidikan 23 kasus, dan transportasi 21 kasus. Sementara lembaga paling rentan terjadinya tindak pidana korupsi adalah birokrasi daerah dengan 145 dari 210 kasus atau mencapai 69 persen, diikuti lembaga non-kementerian 8 kasus, dan BUMN 7 kasus.

Rilis penelitian ini juga menyebutkan upaya penindakan kasus korupsi pada semester I tahun 2016 ini mengalami penurunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Namun ini tidak berarti kinerja aparat penegak hukum membaik karena kinerja penyelidikan kasus oleh aparat cenderung menurun.

Salah satu poin yang disorot ICW terkait Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres ini diduga ikut berkontribusi terhadap penurunan kinerja aparat penegak hukum karena memungkinan sebuah laporan tindak pidana korupsi diselesaikan dengan mekanisme internal semata dan tidak dipublikasikan dengan transparan kepada masyarakat. 

ICW juga mencatat sejumlah kasus masih menunggak di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, kasus-kasus tersebut masih berada di tahap penyidikan dan belum kunjung mencapai tahap penuntutan.*** (tempo.co)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan