Peristiwa

Pasutri Ajukan Praperadilan di PN Dumai

PEKANBARU (MR) - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri, Razizul Amry Putra (35) dan Siti Rodliyah (39) saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satnarkoba Polres Dumai. Namun keduanya merasakan ada perlakuan yang tidak patut, mulai dari proses hukum yang tidak sesuai prosedur serta korban pemerasan dari oknum polisi.

Keduanya pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dumai melaui kuasa hukumnya, Ivan Dhori S Meliala.

Kejadian yang menimpa Razizul dan Siti Rodliyah, suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka bermula pada tanggal 29 November 2018 yang lalu. Sekitar Pukul 10.20 Wib anggota Polsek Dumai Timur mendatangai usaha Salon milik Siti yang bernama Dian Salon beralamat di Jalan Soekarno Hatta RT 001 Kelurahan Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Petugas pada waktu itu tujuan awalnya untuk mendata nama Pemilik Usaha dan juga mengecek/mendata izin penyediaan minuman keras (beralkohol) di tempat usaha tersebut. Di samping ada usaha salon di lantai satu, diketahui juga di dalam bangunan lantai satu itu juga ada disediakan tiga ruang karaoke.

Pada saat beberapa anggota melakukan pengecekan penyediaan miras di lantai satu, tiba-tiba salah satu anggota turun dari lantai dua dan mengatakan ada ditemukannya narkotika berbentuk jenis Ekstasi. Barang ini di dalam kompresor AC yang dalam kondisi rusak di lantai dua. Dengan adanya ditemukannya  ekstasi oleh satu dari anggota Polsek Dumai Timur, Razizul, Taufik Akbar (sebagai karyawan) beserta anggota polisi lainnya naik kelantai dua untuk melihat dimana ditemukannya barang haram tersebut.

“Saya sangat terkejut tiba-tiba anggota Polsek yang turun dari lantai dua mengatakan bahwa ada di atas ditemukan Narkotika jenis Ekstasi. Padahal anggota Polsek Dumai Timur itu tidak ada meminta izin kepada kami selaku pemilik rumah untuk memeriksa ke atas lantai dua dan kemudian mengatakan ada ditemukan narkotika tersebut,” sebut Razizul.


Setelah bersama-sama ke atas, kemudian barang yang diduga ekstasi sekitar 142 butir dan ada berbentuk serbuk pecahan dibawa turun ke lantai satu. Barang tersebut diletakkan di meja salon.

Setelah anggota Polsek Dumai Timur mendata ditemukanya ekstasi, atas saran petugas Razizul dan Siti diminta mendatangai mereka ke kantornya. Alangkah terkejutnya suami istri tersebut karena harus diperhadapkan dengan oknum Kepolisian Sektor Dumai Timur yang meminta sejumlah uang. Tujuannya agar benda yang ditemukan di lantai dua tempat usahanya tidak dipermasalahkan.

Oknum anggota Polsek Dumai Timur mengatakan bahwa Razizul harus menyediakan uang Rp100 juta supaya penemuan tersebut tidak dipermasalahkan. Ia waktu itu merasa takut dan tertekan. Namun setelah tawar menawar, disepakati akhirnya uang yang harus disediakan sebanyak Rp35 Juta.

“Karena kami juga tidak punya uang sejumlah itu untuk hari itu juga, maka kami memohon Rp20 Juta saja dulu, sisanya akan diusahakan secepatnya karena harus cari pinjaman kepada orang lain atau akan menggadaikan surat tanah. Kemudian saya pergi ke Bank Mandiri menarik uang Rp 20 Juta dan saya serahkan kepada oknum anggota Polsek Dumai Timur. Setelah itu barulah kami diperbolehkan pulang dengan catatan harus segera menyelesaikan sisa Rp 15 juta lagi,“ ungkap Siti.

Saat berada di rumah suami istri itu merasa sedih dan kecewa karena merasa tidak ada memiliki dan menguasai barang haram tersebut. Terlebih petugas juga tidak memiliki izin untuk melakukan penggeledahan rumahnya hingga ke lantai atas. Dengan kesepakatan bersama agar dapat terungkap kebenarannya maka pasutri tersebut menghubungi Propam Polda Riau dan mengatkan akan menyerahkan sisa uang kepada oknum anggota Polsek Dumai Timur. Tujuannya agar dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Di tanggal 1 Desember 2018, saat Razizul menyerahkan sisa uang Rp 15 juta kepada dua oknum anggota Polsek Dumai Timur, OTT pun dilakukan oleh Propam Polda Riau. Kedua oknum polisi tersebut diamankan ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah kedua oknum anggota Polsek Dumai Timur ditangkap oleh anggota Propam Polda Riau, Razizul dan Siti juga berangkat ke Pekanbaru untuk dapat memberikan keterangan sebagai saksi dan korban ke Polda Riau. Pemeriksaan dilakukan sampai malam hari dan mereka harus menginap di salah satu rumah kos di Pekanbaru.

Keduanya kembali dihadapkan dengan masalah, karena saat tengah malam di tempat penginapan suami istri ini didatangi oleh anggota Sat Narkoba Polres Dumai. Mereka diminta untuk ikut ke Kantor Sat Narkoba Polda Riau diperiksa sebagai saksi atas kasus penangkapan narkoba jenis ekstasi pada 29 November lalu di salon milik istrinya.

Akan tetapi dari waktu tengah malam sampai pagi harinya tidak ada dilakukan pemeriksaan apapun. Razizul hanya dimasukkan ke dalam sel yang ada di dalam Kantor Sat Narkoba Polda Riau.

“Kami merasa tertekan akibat kejadian ini. Baru saja mengungkap adanya tindakan pemerasan, malah kami diperlakukan tidak baik. Suami saya dimasukkan ke dalam sel dan tidak bisa menggunakna HP. Kami pun menunjuk pengacara untuk mengajukan praperadilan atas penahanan suami saya,” sebut Siti.

Kuasa Hukum pasutri tersebut, Ivan, mengatakan akan menelusuri proses hukum dan dasar hukum sampai kliennya ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penemuan narkotika tersebut di Dumai.

Dan pada tanggal 11 Desember 2018, kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Dumai dan telah ditetapkan hakim tunggal Adiswarna Chainur Putra.

“Untuk itu kami berharap penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan upaya hukum praperadilan inilah nantinya dalam putusannya dapat memberikan jawaban atas proses hukum terhadap Klien kami,” pungkas Ivan. (rls/ckp)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan