Peristiwa

Gila! Anak Kandung Sendiri Diajak Seks Threesome

JAKARTA (MR) - Pasangan suami istri (pasutri) RT (43) dan M (39) terbilang gila kelakuannya yang ajak anaknya, KN (17) untuk ikut berhubungan seks bertiga atau threesome.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menerangkan, KN adalah anak tiri RT.
 
"Jadi, korban ini anak kandung dari si M. M ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT ini sudah tiga tahunan," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
 
Hubungan seks bertiga sudah dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019. Andi mengungkapkan RT dan M memaksa anaknya ikut berhubungan seks bertiga lebih dari dua kali.
 
Perbuatan mereka berlangsung di kediaman RT dan M di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Andi menjelaskan, ide fantasi seks bertiga bermula saat RT mengajak istrinya untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun M mengajak malah KN untuk melakukan hal tersebut.
 
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu, dan akan dibelikan handphone (ponsel-red) oleh ayahnya," tutur Andi.
 
Ketika mendengar ajakan ayah tiri dan ibu kandungnya itu, korban sempat menolak. Namun gadis remaja itu justru dimarahi lantaran ogah memenuhi kemauan bejad ayah tirinya.
 
"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," tutur Andi, dikutip dari Okezone.
 
Karena menerima perlakuan yang tak masuk akal tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakan perilaku bejat ayah tirinya kepada ayah kandungnya SI.
 
Setelah mendengar cerita sang anak, SI membuat melapor ke pada 30 Januari 2019 lalu. RT dan M diciduk di rumahnya.
 
Mereka dijerat Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu," kata Andi.(hrc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan