Nasional

Denda Rp200 Juta untuk yang Abaikan Penyandang Disabilitas

Gedung-gedung pencakar langit berdiri megah di Jakarta. Di balik kemegahannya, gedung-gedung itu banyak yang menyimpan diskriminasi. Tidak ada fasilitas untuk penyandang disabilitas. Salah satunya, gedung tempat para wakil rakyat berkantor.

MonitorRiau.com - Kota Jakarta memiliki 817 unit gedung tinggi. Sebanyak 450 unit memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kini, para pemilik gedung bisa didenda hongga Rp200 juta jika tak menyiapkan akses bagi para penyandang disabilitas.

Tengoklah Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan. Gedung milik rakyat itu rupanya tak bersahabat dengan penyandang disabilitas. Tidak ada tangga khusus bagi mereka penyandang disabilitas untuk merasakan kenyamanan gedung yang dibangun dan dirawat menggunakan duit rakyat.

Sejatinya, diskriminasi paling kentara terlihat ketika digelar Rapat Panitia Kerja (panja) Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas pada tahun lalu. Kala itu, seorang penyandang disabilitas tak boleh menaiki lift Gedung Nusantara II DPR-RI. Padahal, penyandang disabilitas itu merupakan tamu undangan yang datang untuk mengikuti rapat yang digelar Komisi VIII. Alasannya agak janggal, penyandang disabilitas ini tak boleh memanfaatkan lift karena pimpinan DPR memanfaatkan lift yang sama.

Larangan datang dari petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR RI. Setelah menunggu beberapa menit, penyandang disabilitas berserta rombongan yang mendampingi, akhirnya diperbolehkan menggunakan lift.

Gedung wakil rakyat itu memang tidak ramah untuk penyandang disabilitas. Hampir semua gedung di area kompleks perkantoran wakil rakyat itu tak menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas. 

Persoalan selanjutnya, ternyata tak hanya Kompleks Gedung DPR RI. Gedung-gedung di Jakarta juga hampir semua sama. Fasilitas bagi para penyandang disabilitas masih masih minim. “Belum memadai,” kata Ketua Forum Penyandang Cacat Tubuh Indonesia, Mahmud Fasa, saat berbincang dengan tirto.id, pada Senin (5/9/2016).

Padahal menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30 Tahun 2006, setiap gedung seharusnya memberikan akses kepada penyandang disabilitas. “Kami biasanya menggunakan kendaraan roda tiga, tapi tidak bisa parkir di depan pintu,” ujar Mahmud.

Bisa Dicabut Sertifikatnya

Penyataan Mahmud Fasa tentang gedung-gedung di Jakarta yang tak bersahabat bagi para penyandang disabilitas cukup mendasar. Data Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta pada 2015 menunjukkan, dari 817 unit bangunan tinggi di Jakarta, hanya 450 unit yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sedangkan sebanyak 367 unit bangunan tinggi, tak memiliki sertifikat tersebut.

Merujuk pada pembangunan gedung yang proporsional, harusnya setiap bangunan berupa gedung mengikuti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang “Penyandang Disabilitas”. Pada pasal 98 ayat 3 disebutkan, pembangunan gedung harus menyediakan fasilitas yang mudah diakses untuk penyandang disabilitas. Jika pengelola atau pemilik bangunan gedung tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses penyandang disabilitas, SLF bisa dicabut atau dibekukan.

Namun kenyataannya, menurut Mahmud, keberadaan gedung tinggi di Jakarta minim fasilitas untuk penyandang disabilitas. “Kalau gedungnya tidak ada akses disabilitas, maka gedung tersebut harus menyesuaikan lagi dan ini butuh biaya tambahan,” kata Mahmud.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan