Peristiwa

Diduga Bawa Kayu Gaharu Ilegal KM Kuala Kapias 1 Diamankan

Foto ilustrasi kapal (google.com)
DUMAI (MR) - Beberapa waktu yang lalu, beredar informasi penangkapan KM Kuala Kapias 1 yang diduga membawa kayu gaharu ilegal di perairan Tanjung Balai Asahan.
 
Kemudian kapal yang diduga milik pengusaha dari Panipahan Kabupaten Rohil bernama Oliong itu dibawa ke Dumai dan diamankan Bea Cukai Dumai.
 
Awak media Rabu (19/06/2019), mencoba menelusuri informasi ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)  Dumai namun tidak berhasil menemui pejabat yang dikonfirmasi.
 
Lalu awak media mencoba lakukan penelusuran ke Pelabuhan Pokala Dumai tempat dimana kapal tangkapan BC biasanya diamankan.
 
Salah seorang narasumber di Pelabuhan Pokala mengatakan memang adanya limpahan kapal tangkapan dari Tanjung Balai Asahan beberapa waktu yang lalu, namun dua hari yang lalu sudah tidak ada lagi.
 
Perdagangan gaharu memerlukan izin khusus karena benda tersebut termasuk dalam tumbuhan liar yang langka, seperti yang diatur dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) appendiks 2. 
 
Dalam aturannya, ada tiga surat izin resmi yang dipegang jika memperdagangkan gaharu. Yakni izin pengumpulan gaharu, izin edar, dan surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri.
 
Peredaran kayu gaharu ini tanpa izin dapat diancam Pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 10 miliar. (*/MR)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan