Peristiwa

Warung Remang dan Wanita Penghibur di Negeri Seribu Suluk

Foto ilustrasi (google.com)
ROHUL (MR) - Kabupaten Rokan Hulu yang dijuliki Negeri Seribu Suluk, ternyata masih menyimpan berbagai persoalan. Diantaranya, masih ditemukan kafe atau yang lebih dikenal dengan sebutan warung remang-remang dan wanita penghibur yang “berseliweran” di berbagai penjuru Rokan Hulu.
 
Para pemilik pun tak tangung-tangung dalam menata cafenya. Mulai dari kelengkapan fasilatas ruangan karoke yang dilengkapi Air Conditioning (AC), menyediakan wanita penghibur dengan berbagai tampilan, hingga menyediakan minuman beralkohol yang memabukkan para “hidung belang”.
 
Jurus pemerintah daerah pun diterapkan untuk menertibkan peristiwa yang terjadi. Yaitu, dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat.
 
Langkah Perda ini diharapkan mampu menertibkan sekaligus membersihakan berbagai penyakit masyarakat (Pekat) yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dari penuturan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Rohul, Andi Anto SH, melalui Kabid Operasional Pengamanan, Ketertiban dan Ketentraman Eko K. Pramono SP, kepada Wartawan, Rabu (10/7/2019), menjelaskan,bahwa keberadaan warung remang-remang dan wanita penghibur di Rohul sudah banyak yang ditindak tegas.
 
“Sejak September 2018 lalu, para pemilik, wanita penghibur dan tamu sudah banyak yang terjaring razia. Bahkan berkasnya sudah sampai ke meja hijau dan sudah di vonis oleh hakim. Vonisnya pun bervariasi. Bagi pemilik sudah pernah di vonis dengan hukuman denda sebesar Rp 5 juta. Sedangka wanita penghibur dan peminum yang tertangkap waktu itu, didenda sebesar Rp 2,5 juta,” terang Eko.
 
Langkah hukum yang diterapkan tampaknya tidak membuat jera para terdakwa. Pasalnya, kata Eko, saat razia pekat baru-baru ini, pihak Pol PP masih kembali mengamankan para wanita penghibur, pemilik warung, bahkan  peminumnya. Saat di introgasi, alasan pun bermunculan. Mulai dari faktor ekonomi sampai  faktor mencari kepuasan hidup.
 
“Alasan wanita penghibur ke kita (Pol PP) adalah adalah alasan klasik, yaitu faktor ekonomi. Katanya ekonominya susah, jadi mau gimana lagi, terpaksa dilakukannya,” terang Eko menirukan dalih wanita penghibur kala itu.
 
Dari keterangan Eko, ada tiga Kecamatan dari 16 Kecamatan di Rohul yang paling banyak ditemukan warung remang-remang dan menyediakan wanita penghibur. Dari Ketiga Kecamatan itu adalah, Kecamatan Rambah, Ujung Batu dan Kecamatan Tambusai Utara.
 
“Dari 16  Kecamatan di Rohul, hampir semuanya ditemukan warung remang-remang dan menyediakan wanita penghibur, jumlah warungnya diperkirakan mencapai 100 lapak (unit). Sementara, wanita penghibur yang terjaring razia pekat sejak bulan Agustus 2018 hingga Juli 2019, sudah mencapai 150 orang,” bebernya. 
 
Eko melanjutkan, untuk mengantisipasi dan menertibakan penyakit masyarakat yang terjadi, diperlukan peran semua pihak, agar julukan Negeri Seribu Suluk benar terwujud di Rokan Hulu. (ber)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan