Jessica Kumala Wongso Ajukan Nota Pembelaan, Prhihal Dituntut 20 Penjara
Monitorriau.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menanggapi tuntutan dari jaksa, Jessica dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
"Iya Yang Mulia, dibuat sendiri," ujar Jessica dalam persidangan, Rabu malam.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyusun pleidoi tersebut. Pembacaan pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2016.