Opini

DPK: Power Of The Kepepet

Teddy Niswansyah, S.I.Kom

BERMULA dari problem surat suara berasal dari DPT + 2 % cadangan di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah pemilih di TPS maksimal 300 orang plus cadangan 6 surat suara. Kemudian pemilih berpotensial yang memenuhi syarat (MS) terus bertambah karena syarat memilih di UU Nomor 7 tahun 2017 adalah 17 tahun atau sudah pernah menikah. 

Dibukalah pendaftaran Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang notabene adalah kelompok dari pemilih MS tersebut. DPK tersebut masih berlaku sampai di hari H pencoblosan 17 april 2019 dengan menunjukan KTP Elektronik atau Suket dari Dinas Catatan Sipil.

DPK terjadi akibat program KTP Elektronik yang terus bergerak meskipun DPT sudah ketuk palu. Al hasil belbagai problematika KTP Elektronik tetap saja eksis hingga Pemilu berlangsung. Padahal Pemilih DPT merupakan pemilih yang sudah dilakukan faktual dengan pencocokan dan penelitian ke lapangan. 

Ya dengan mendatangi rumah ke rumah, door to door. Padahal pula DPT telah dilakukan perbaikan-perbaikan secara berkala. Pemilih ganda di hapus, data invalid diperbaiki atas temuan dan rekomendasi Bawaslu. DPK direkomendasikan Bawaslu masuk ke DPTHP 3 atas permintaan KPU yang kemudian dikeluarkan lagi dari DPTHP 3 kembali ke jumlah DPTHP 2. 

Dasarnya jelas, DPK tidak faktual namun Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih dalam peraturan yang berlaku. Selain itu, DPK yang berjumlah besar dapat menambah TPS baru yang kemudian DPK menjadi DPT. 
Jika prosesnya saat itu adalah Perpu diterbitkan, maka Pemilih DPK yang terlacak sebelum hari H dapat disediakan surat suaranya. Namun, Perpu tak kunjung tiba, sehingga jelas bahwa masalah DPK akan diatasi oleh penyelenggara di tingkat bawah yakni KPPS, PPS, PPK, KPU Kab/Kota serta jajaran pengawas dari PTPS, PKD, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota. 

Kemudian, tidak sinerginya jadwal data kependudukan KTP Elektronik dengan jadwal pemutakhiran data pemilih pada Pemilu mengakibatkan DPK harus dilayani di TPS dari pkl. 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Waktu tersebut merupakan "waktu panas" saat pemungutan suara.  

Jika saja KTP Elektronik tuntas diberikan jauh hari sebelum pencoblosan, maka jumlah DPK itu dapat terkonfirmasi dalam DPT dan pemilih mendapatkan surat suara. Apa boleh buat, jangan salahkan bunda yang mengandung.  

Perdebatan menyemarakkan TPS akibat surat suara tidak tersedia dilapangan. Ada pemilih DPK yang marah-marah karena tidak mendapatkan surat suara. Ada pemilih DPK yang tidak jadi memilih karena tidak sabar menunggu pkl. 12 siang. Sehingga caci makian dan tuduhan dilemparkan kepada KPPS yang bekerja tidak becus, tidak profesional, tidak netral dan sebagainya. 

Belum lagi ancaman pidana pemilu menanti dengan delik menghilangkan hak pilih. Ditambah lagi dengan rayuan serta tekanan psikis dari calon tertentu. KPPS pun bingung, dilematis dalam situasi yang dramatis. Posisi mereka seperti berada didepan jurang dan dibelakang harimau siap menerkam. Kira-kira gambaran itu mencerminkan sedikit kepanikan di wilayah teritorial bernama TPS.

Hebatnya, ada saja ada solusi dari kerumitan peristiwa itu. Ada lahir pahlawan dalam situasi terjepit, power of the kepepet. Terdapat DPK yang digeser ke TPS yang masih memiliki kelebihan surat suara, perkiraan surat suara berlebih karena stok masih banyak dan waktu pencoblosan hampir habis. 

Situasi itu bukan berjalan tenang-tenang saja, tetapi kejar-kejaran karena waktu pencoblosan hanya satu jam. Jarak antar TPS tidak selalu dekat, jika di perkotaan bisa jadi jarak antar TPS dekat namun jika di perdesaan jarak antar TPS relative jauh. 

TPS yang berada di wilayah perkebunan, perbukitan, pegunungan yang melalui sungai dan rawa, bukan hal gampang menjalaninya.

Kemudian, terdapat surat suara yang kurang kemudian didistribusikan oleh KPU ke TPS, peristiwa ini untuk kekurangan surat suara DPT plus 2 % di TPS. Terdapat pemilih yang tidak mendapat surat suara seluruh pemilihan, bervariasi. 

Jika DPK itu tidak terlayani hak pilihnya maka saatnya jurus rekomendasi Panwaslu Kecaamtan untuk dilaksanakannya PSU atau PSL. Pasti akan membuat KPPS sinis dan tertekan secara pskilogis, "nambah-nambah kojo" kata orang Kuansing. 

Hitungan Mundur Perhitungan Suara 
Perhitungan suara tak kalah rumit dari tahapan pencoblosan. Jika pada tahapan pemungutan suara, saya fokus terhadap problem DPK dan logistic Pemilu. Maka pada tahapan perhitungan suara, saya coba angkat tentang pengawasan terhadap problem waktu dan penyalinan formulir C1. Kita harus faham bahwa KPPS bekerja dimulai pkl. 07.00 waktu setempat.

Sebelum itu bahkan mereka sudah melakukan berbagai persiapan. Pkl. 12.00 dimulailah pencoblosan untuk DPK sampai pkl. 13.00. Kemudian pkl. 14.00, mereka melakukan perhitungan suara.

Jumlah maksimal pemilih di satu TPS sebanyak 300 orang, namun harus diingat pula bahwa pemilihan ada lima tingkatan. Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah DPT plus DPK plus DPTb masuk dan di kali lima. Perhitungan itu dilakukan secara manual, lembar per lembar surat suara yang disalin langsung ke formulir besar bernama C1 Plano. 

Bagaimana jika surat suara salah masuk kotak suara? bagaimana jika surat suara sobek pada lipatan? bagaimana jika jumlah surat suara melebihi atau kurang dari formulir C7? bagaimana jika formulir berita acara kurang?. 

Bagaimana jika pendapat KPPS dan PTPS berbeda dalam menangani suatu masalah teknis? dan sebagainya dan seterusnya. Problem itulah yang dihadapi KPPS beserta Pengawas TPS. KPPS dan PTPS tidak dapat dikatakan ahli dalam problem solving kepemiluan. Mereka direkrut secara ad hoc bahkan dengan bimtek yang terbatas. 

Kondisi tersebut memang perlu pendampingan, sebut saja dari PPS dan PKD dan seterusnya setingkat diatasnya. Meskipun jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah TPS kemudian jalur kordinasi-pun terbatas disaat kondisi penuh tekanan dan dalam hitungan mundur. 

Tak disangkal bahwa design problem solving kepemiluan masih lemah ditataran grassroot. Masih perlu banyak pembenahan untuk mengatasi masalah-masalah dilapangan. Agaknya, pameo tentang “tiba masa-tiba akal” dapat di-ejawantahkan dalam situasi seperti ini. 

Tanpa Jeda
Paska Putusan MK, pemungutan dan perhitungan suara tidak mesti selesai pkl. 00.00 dihari yang sama. Maka ditambah 12 jam tanpa jeda. Nomenklatur “tanpa jeda” memiliki artikulasi yang dramatik. Jika diartikan harus diselesaikan tanpa istirahat, maka jelas tidak manusiawi. Jika diartikan dengan waktu istirahat, maka sedikit menyejukan kondisi kerja hari itu. 

Atau mereka dapat beristirahat secara bergantian, pandai-pandai-lah. Tak ada rendang, rebung-pun jadi, ibarat panjang akalnya Si Pandir. 

Selesai dihitung, selanjutnya perolehan suara itu-pun disalin. Berapa banyak disalin? ya, sebanyak jumlah saksi yang hadir ditambah seorang PTPS. Jika saksi Peserta Pemilu dan saksi Capres Cawapres hadir 10 orang, maka salinan berita acara disalin sebanyak 10 kali. Setiap BA  bervariasi jumlah lembarnya. Oleh karenanya, tetap saja terdapat kesalahan pengisian pada formulir C1 tersebut. 

Kondisi lelah, mengantuk, tidak konsentrasi saat kerja perhitungan suara menerpa KPPS begitu juga pengawas. Kesalahan pengisian C1 akan berdampak di Rapat Pleno tingkat Kecamatan. Akan ada pembukaan kotak suara untuk mencermati C1 plano atau akan ada penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan.
KPPS bukanlah tim ahli dalam melaksanakan tugas di TPS. 

Mereka direkrut secara ad hoc dan dilatih secara terbatas dan dengan SDM dan kemampuan kepemiluan yang terbatas pula. Bayangkan mereka harus membaca dan mengingat ketentuan teknis dalam PKPU 3 tahun 2019 yang sebanyak 600 halaman lebih itu. Di satu sisi kerja mereka tidak boleh salah, sama halnya dengan kerja pengawasan. Produk kerja mereka menetukan nasib bangsa dan negara lima tahun kedepan. 

Tidak boleh ada yang salah, jika salah dalam proses maka akan berdampak terhadap kualitas kepemiluan. 
Mekanisme pengkoreksian di tingkat kecamatan dan selanjutnya secara berjenjang di design untuk mengawal kuantitas hasil pemilu. Supaya angka-angka tidak berubah dan dirubah oleh penyelenggara. Mekanisme rekapitulasi secara berjenjang tersebut menjadi filter yang berlapis-lapis sebagai alat cegah praktek kecurangan.

KPPS dan Pengawas TPS pantas disebut pejuang demokrasi. Mereka berjibaku mengerjakan dapur Pungut Hitung dan mereka menuntaskan masalah yang diserahkan bulat-bulat kepada mereka. Mereka (KPPS dan PTPS) dengan wewenang yang terbatas, waktu yang terbatas dan pendapatan-pun terbatas dihadapkan dengan persoalan nasib bangsa lima tahun kedepan. 

Saat itu, (17 April 2019) juru kunci masa depan demokrasi Indonesia ada pada mereka. Jika mereka mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan diatas kepentingan bangsa maka sudah dapat dipastikan Pemilu 2019 tidak dapat dikatakan sukses. 

Ibarat prajurit yang maju ke medan tempur mempertahankan teritorial demokrasi. Kemudian dari medan tempur itu, ada yang gugur selanjutnya dianugerahi “Pahlawan Demokrasi”. 

Semoga Allah ta'ala memberikan tempat yang terbaik disisi Nya, Aminn. ***

Penulis : Teddy Niswansyah, S.I.Kom
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Prov. Riau

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan