Peristiwa

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 63 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 11 Kg Sabu

Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali saat memberikan keterangan pers di Lanal Dumai, Jum'at (21/02/2020)

DUMAI (MR) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 63 ribu butr pil ekstasi dan 11 Kilogram Sabu di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (18/02/2020) dini hari.

Selain ekstasi dan sabu, Tim F1QR Lanal Dumai juga berhasil mengamankan dua orang ABK diduga pelaku berinisial AP (28) dan ZA (46) yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam Press release di Lanal Dumai, Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim FIQR Lanal Dumai dari agen dilapangan pada hari Senin (17/02/2020) pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti informasi tersebut pukul 13.50 WIB Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan briefing di RKU Sintel Lanal Dumai selanjutnya menggerakkan Tim FIQR menuju daerah operasi. Pada pukul 15.00 WIB tim FIQR bergerak menuju Posal Bengkalis, selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan Posal Bengkalis dan Posal Selat Panjang untuk mengembangkan operasi, dan dilanjutkan pengintaian.

Selasa (18/02/2020) Pukul 00.25 WIB mendeteksi Kapal nelayan yang mencurigakan, dengan berkecepatan tinggi melintas di lambung kanan Sea Rider yang sedang melaksanakan pengintaian di sekitar perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya tim melaksanakan Jarkaplid terhadap Kapal jaring tersebut, dan pada pukul 00.30 WIB kapal dapat dihentikan pada Koordinat 01 0 12.277'N 1020 35.274'E. Selanjutnya kapal jaring tersebut digiring menuju Tg. Sekodi perairan Selat Padang, dikarenakan cuaca buruk dan gelombang tinggi Tim tidak bisa melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Sekira pukul 00.52 WIB ketika keadaan cuaca tenang, dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, didapat keterangan Kapal Nelayan tanpa nama GT. 3 dengan 2 orang ABK berinisial AP (28 th) dan ZA (46 th) keduanya warga Kab. Kep. Meranti, membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil diduga Ekstasi," terang Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali, Jum'at (21/02/2020).

Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB Barang Bukti dan 2 orang pelaku di kawal oleh Tim FIQR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Pada pukul 15.15 WIB dilaksanakan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai, teridentifikasi barang bukti tangkapan FIQR Lanal Dumai Sebanyak 11 bungkus diduga Narkotika jenis sabu terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 1 1.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi berwarna kuning, ungu, orange dan merah muda," sebutnya.

Menurutnya, kejadian yang berulang tertangkapnya penyelundupan Narkotika dan tertangkapnya kedua pelaku penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, mengindikasikan bahwa jalur ma?uk sabu-sabu dari negara tetangga ke Indonesia melalui jalur laut utamanya di perairan Riau khususnya Bengkalis dan Meranti, dengan memanfaatkan Kapal-kapal Nelayan masih marak terjadi.

"Menyikapi kasus tersebut, perlu dilaksanakan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat pesisir khususnya masyarkat nelayan tentang bahaya dan akibat hukumnya bagi pelaku peredaran dan pengguna Narkoba, serta peningkatan kehadiran unsur patrol di perairan tersebut," harap Laksamana Muda TNI Muhammad Ali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat diancam dengan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan