SUDUT PANDANG

Jabatan...? Antara Ambisi dan Amanah

Wartawan Senior, Afran Arsan, SE

Monitorriau.com - Kerap terdengar bahwa jabatan tersebut adalah merupakan suatu amanah yang harus diemban dan dijalankan sesuai harapan yang bermuara kepada kepentingan orang banyak.

Jabatan  merupakan amanah pada hakekatnya memang benar seperti yang dilakukan oleh Rasullullah Muhammad SAW dalam mengembangkan syariat Islam di muka bumi ini.

Jabatan sebagai Rasul yang diberikan oleh Allah SWT kepada dirinya memang berguna bagi kita manusia sebagai pedoman hidup dalam menjalani kehidupan manusia seutuhnya. Manusia yang berbudipekerti dan selalu ingat akan kebesaran sang pencipta.

Namun jabatan Muhammad SAW selaku  Rasullullah (utusan Allah) tentu saja berbeda makna nya jika dikaitkan dengan suatu jabatan pada kekuasaan di era pemerintahan.

Pada saat ini jabatan sebuah kekuasaan tidak lagi sepenuhnya mengandung nilai sebuah amanah atau kepercayaan yang diberikan dan diharapkan oleh masyarakat, tapi lebih cenderung bersifat ambisi pribadi dan kelompok tertentu agar tetap berkuasa dengan memboncengi sebuah undang undang atau perangkat hukum yang mengaturnya.

Sifat  prilaku saling menjungkalkan dan mengganjal demi kepentingan kerap dipertontonkan pemimpin negeri ini,  yang pada akhirnya menjadi hiburan tersendiri bagi rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi di negeri yang katanya negeri  demokrasi. Hiburan tersendiri yang akhirnya membuat program dan kinerja Pemerintah seakan mati suri.

Delapan bulan sudah Walikota dan Wakil Walikota Dumai dilantik dan menjalankan roda pemerintahan, Setumpuk pekerjaan rumah sesuai program  dan janji kampanye belum dijalankan secara optimal.

Jani memacu roda pembangunan yang diharapkan masyarat belumterealisasi akibat kabinet kerja yang telah disusun dalam Pemerintahan Zul as – Eko Suharjo nasih terganjal undang-undang dan aturan yan mengaturnya.

Melalui PP no 18 tahun 2016 dan surat edaran Menpan-RB  no 2 tahun 2016 membuat pusing tujuh keliling Zul As selaku pemegang hak preogratif dalam penyusun kabinet kerja kedepan.

Pejabat tinggi daerah sesuai dengan ketentuan di atas harus dikukuhkan dan diangkat kembali membuat kekuasaan dan kewenangan hak preogratif kepala daerah seakan dipecundangi.

Secara logika suatu kewajaran seorang pemimpin kepala daerah menempatkan orang kepercayaannya dalam membantu tugasnya menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan visi misinya dalam mengembangkan daerah. Selagi masih menggunakan azas profesionalisme,  kemampuan, kinerja dan jauh dari unsur suka atau tidak suka. 

Ada dua kepentingan yang bermain dibalik aturan dan undang- undang yang saat ini dianggap  terlambat nya kepala daerah menyusun kabinet kerja.

Dua kepentingan antara pejabat tinggi dan kepentingan kepala daerah seakan bertolak belakang dalam penyusun kabinet  yang sama sama memaksakan kehendak menempatkan orangnya masuk dalam struktur  kabinet  menjadi isu hangat ditengah masyarakat Dumai saat ini.

kekuasaan dan ego pribadi untuk ingin tetap berkuasa dikedepankan,  sebagai seorang sahabat hanya bisa menyarankan untuk dua penguasa yang saat ini diisukan berbeda pandangan duduk satu meja dalam menyatukan presepsi penyusunan kabinet kerja.

Kembali kepada titahnya bahwa jabatan adalah merupakan amanah menjadi unsure factor yang harus dikedepankan. Kepentingan dan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama dalam memimpin negeri ini.*** (uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan