Proses Tahap Dua

Kejari Dumai Tahan Lima Terdakwa Korupsi Pekerjaan Jalan Sentosa

DUMAI (MR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Pidana Khusus (Pidsus) menahan lima terdakwa korupsi tanggal 06 Desember 2016 menyelesaikan proses tahap dua atas kegiatan pada dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pekerjaan jalan Sentosa, Bukit Timah Kota Dumai, Provinsi Riau. 

"Kelima terdakwa tersebut adalah Ni alias IN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BM selaku Pejabat Pembuat (PPTK) ,RN alias CP selaku pelaksana kegiatan, FL selaku ketua Tim PHO dan AO selaku konsultan pengawas, saat ini kelima terdakwa sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas Kasi Pidsus Kejari Dumai Andriansyah SH. MH kepada riaupembaruan, Rabu (07/12/2016).

Lanjutnya, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP provinsi Riau sebesar Rp562 juta rupiah.

"Tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna dilakukan sidang perkara tersebut," katanya.*** (rpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan