Mencari Pengganti Wawako Dumai

Semoga Partai Pendukung Paisal Tidak Asal

Al Ikhwan

Monitorriau mencatat, berpulangnya Wakil Walikota Dumai Amris, S Sy pada Kamis 29 April 2021 lalu, hingga kini masih menyisakan dukacita mendalam bagi warga Kota Dumai. Tidak lama mantan Purnawirawan TNI yang juga seorang ninik mamak itu menjabat, hanya dua bulan lebih 2 hari, pasca pelantikannya, Amris dipanggil memenuhi janji menghadap ilahi. 

Meski tanah pusara, Amris, S Sy,  Wakil Walikota yang terkenal sangat dekat dengan rakyatnya itu masih merah basah. Aktivitas pemerintahan di kota terbesar kedua di Indonesia yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatra sebelah Timur itu, harus terus dilanjutkan.

Lebih kurang 250 ribu jiwa penduduk Kota Dumai, sedang menantikan siapa pengganti Amris, S Sy sebagai Wakil Walikota di daerah yang memiliki luas 2. 039 km² itu.

Publik berharap, semoga Walikota Paisal dan partai pengusungnya tidak asal dalam menetapkan pilihan. Elite politik Kota Dumai diharapkan bisa memahami bahwa dalam konsep otonomi daerah, Walikota dan wakilnya memiliki peran penting.

Tidak dapat dipungkiri, saat ini Walikota di daerah otonomi memiliki peran yang menentukan dalam tata laksana pemerintahan daerah.

Kewenangan besar  yang dimiliki Walikota beserta wakilnya akan menentukan pembangunan dan kesejahteraan daerah berdasarkan ide-ide yang mereka miliki.

Keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah akan ditentukan oleh pasangan kepala daerah yang memimpin. Untuk itulah, diperlukan Walikota dan wakil yang berkualitas.  

Setakad ini, di era kemajuan tekhnologi dan informasi ini, tidak hanya Walikota dan Wakil Walikota yang berkualitas yang dibutuhkan, namun diperlukan juga pasangan kepala daerah yang memiliki aksepbilitas dan akuntabilitas yang baik sesuai dengan kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan, yang sebelumnya telah memilih pasangan mereka dengan gegap gempita dalam helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2021 lalu. 

Oleh karena itulah, selain mekanisme pengisian jabatan puncak pimpinan daerah yang demokratis dan sesuai aturan undang-undang, diperlukan juga 'rasa dan periksa' oleh elite politik yang berwenang mengusulkan penggantian Wakil Walikota Dumai yang telah meninggal dunia tersebut.  

Keberadaan seorang Wakil Walikota pada prinsipnya bertujuan untuk membantu meringankan tugas-tugas Walikota. Wakil seharusnya merupakan "orang yang sudah satu rasa,"  kepercayaan atau bahkan "tempat berbisik"  bagi Walikota karena memiliki keterikatan secara emosional satu dengan lainnya. 

Di sisi lain, keberadaan seorang Wakil Walikota sangat penting, bila terjadi kekosongan jabatan maka pemerintah daerah setempat harus segera melakukan pengisian terhadap kekosongan tersebut, guna menjamin terlaksananya tugas pokok dan pungsi pemerintahan kota, bahkan untuk sukses mewujudkan janji-janji kampanye yang ditebarluaskan kepada rakyat di masa mencari simpati agar terpilih dalam Pilkada lalu.

Selain "Rasa dan Periksa" hal yang tak dapat dipungkiri,  pengisian kekosongan jabatan dimaksud harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi konflik internal dan konflik kepentingan untuk tujuan politik jangka panjang dalam pemerintahan daerah itu sendiri demi menggapai harapan dan impian perorangan atau kelompok.

Mengapa begitu, pada dasarnya Wakil Walikota punya kedudukan yang setara dengan Walikota dalam menjalankan roda pemerintahan, kecuali dalam penentuan kebijakan. 

Dalam melaksanakan tugas, Wakil Walikota bertanggungjawab kepada Walikota. Wakil Walikota bisa menggantikan Walikota suatu masa kelak sampai habis masa jabatannya apabila Walikota juga meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus pada masa jabatannya. 

Andaikata mereka tak seiring jalan, maka konflik kepentingan akan terus berlangsung selama masa jabatan hingga masa-masa tebar pesona jelang Pilkada berikutnya di mulai kembali, abai atau asal menentukan wakil, besar kemungkinan, partai pengusung dan figur calon akan ditinggalkan oleh konstituen pada Pilkada serentak di Indonesia yang akan di gelar pada 2024 nanti. 

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa tugas dan fungsi Wakil Walikota adalah: Membantu Walikota dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. 

Memberikan saran dan pertimbangan kepada walikota dalam pelaksanaan pemerintahan kota. Melaksanakan tugas dan wewenang Walikota bila Walikota menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Wakil Walikota juga bertugas melaksanakan kewajiban pemerintahan lainnya guna meminimalisir perdebatan dan karut marut persoalan sosial kemasyarakatan.

Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,  secara jelas menyebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Untuk Dumai, artinya Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian juga diamanahkan oleh peraturan ini,  pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. 

Untuk Dumai, masih panjang sisa jabatan yang tersisa, untuk itu, makin cepat diajukan calon Wakil Walikota ke DPRD Dumai, makin cepat disahkan dan dilantik maka implikasinya akan lebih baik untuk Kota Dumai.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Wakil Walikota terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah. Artinya, dua orang calon  Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Kepala Daerah (Walikota) untuk dipilih dalam rapat pleno.

Jadi tugas seorang Walikota Dumai di sini hanya menyampaikan dua nama calon wakilnya yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan calon yang dipandang 'cakap' mendampinginya, sekali lagi, hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik.

Masyarakat tidak lagi terlibat secara langsung dalam memilih Pengganti Uwo Amris tersebut, karena partai politiklah yang berhak mengusung, karena Undang-Undang memandang pemilihan dengan cara tersebut mengandung makna yang sama, yaitu sama-sama demokratis, dikarenakan disampaikan kepada Wakil Rakyat di Gedung DPRD sebagai implementasi perwakilan masyarakat Kota Dumai.

Hingga hari ini, selama 1 bulan lebih lima belas hari, Wakil Walikota Amris, S Sy, telah meninggalkan kita semua, belum terdengar aba-aba DPRD memperingatkan Partai Politik Pengusung, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan calon pengganti Wakil Walikota melalui Walikota Paisal, SKM, Mars ke lembaga Wakil Rakyat itu.

Bisa jadi mereka masih 'menunggu bola' atau sedang mereka-reka, siapa dan bagaimana "caranya". Harapan publik dan pemilih di akar rumput tentunya adalah; Partai Pengusung Paisal Tidak Asal dalam mengajukan pilihan agar suatu masa tidak ditinggalkan. Insha Allah. Toyyib. Mari terus kita monitor. 

 

PENULIS: AL IKHWAN (Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Penggiat Analisis Politik Lokal yang Bermastautin di Kota Dumai.) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan