Perlukah, Rekomendasi LAMR ?
Istilah rekomendasi sepertinya tidak asing lagi di telinga kita. Surat rekomendasi merupakan pengakuan atas kredibilitas seseorang. Lembaga Adat Melayu Riau sendiri resmi di dirikan pada hari hari Sabtu 06 Juni 1970 atau bertepatan pada 1 Rabiul Akhir 1390 Hijriah di Kota Pekanbaru.
Yang berazaskan syariat islam , falsafah Pancasila, bersendikan Syara' dan Syara' bersendikan kitabullah. LAMR merupakan lembaga yang bertujuan untuk menggali, membina, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur Adat Melayu Riau untuk memperkokoh jati diri Melayu Riau yang di prakarsai oleh tokoh-tokoh melayu Riau.
Orang Melayu di kenal sebagai orang yang memiliki sopan santun serta ramah terhadap semua orang sikap tersebut telah menjadi adat istiadat dari suku Melayu sejak lama. Adat Istiadat Melayu Riau berkembang sejak lama bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat secara terus menerus dan turun-temurun sepanjang sejarah.
Lembaga Adat Melayu Riau memiliki tugas pokok sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 pada Bab Pasal 9 yaitu : 1) mengadakan usaha-usaha penemuan, pengunpulan dan pengelolaan bahan-bahan serta data Adat dan Budaya Melayu yang terdapat dalam daerah Riau yang serasi dengan hukum syara' dan hukum negara; 2)
Menanam dan memperluas pengetahuan masyarakat Melayu terhadap Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Melayu dalam membentuk generasi penerus yang berjati diri kemelayuan dan bermanfaat dalam mengangkat Tuah, Marwah, Harkat dan Martabat Melayu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 3) mengadakan dan mengupayakan kerja sama yang serasi dan bermanfaat dengan semua golongan masyarakat lainnya dan pemerintah; 4)
Memberikan pendapat dan saran baik diminta maupun tidak diminta kepada Pemerintah Daerah dalam meningkatkan peran serta masyarakat Adat untuk menggerakkan proses dan pelaksanaan pembangunan Daerah Riau serta pelestarian nilai-nilai Adat; 5) Mengupayakan pengembalian dan pemulihan hak-hak tradisional dan konstitusi Masyarakat Adat Melayu sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di ajukan oleh Pemda Rohil salah satunya Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.
Ranperda tersebut bertujuan untuk menjalankan sistem pemerintahan di Rokan Hilir dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa ( Penghulu ) Se kabupaten Rokan Hilir. Mengacu kepada Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 Kepala Daerah di perkenankan untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala Desa yang di tuangkan dalam Peraturan Daerah ( Perda).
Dengan bergulirnya Ranperda tersebut ada poin yang menjadi krusial yakni pada poin ke 6 Ranperda di ketahui pada pasal 33 huruf u di tambah 2 huruf baru sebagai syarat calon Kepala Desa ( Penghulu ) dimana calon Kepala Desa (penghulu) di wajibkan mendapat Rekomendasi dari Lembaga Adat Setempat. Di antara nya yang berbunyi sebagai berikut :
Melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir. Melampirkan Fakta Integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat Budaya Melayu di masing-masing Kepenghuluan. Poin tersebut menjadi pusat perhatian di semua kalangan baik dari Tokoh Politik, Praktisi Hukum, Akademisi, maupun lintas Organisasi Kepemudaan. Dengan berbagai opini tentang Ranperda tersebut bahwa Rekomendasi LAM tersebut perlu di diskusikan dari berbagai Stackholder yang terkait.
Salah satu contoh Statemen dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Rohil Muhammad Maliki beliau mengatakan sangat setuju dengan tambahan poin pada pasal tersebut karena kata beliau, budaya Melayu adalah suatu bentuk kearifan lokal yang harus di lestarikan.
Berdasarkan berita dari salah satu media online Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong saat memimpin pelantikan Pejabat di gedung pertemuan Misran Rais di Bagansiapiapi beliau menyampaikan ada 64 kepenghuluan di tahun 2022 ini yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa ( Penghulu ).
Perda merupakan salah satu instrumen penting yang di miliki pemerintah daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah.
Perda sendiri memiliki landasan konstitusional kedudukan Perda dalam UUD 1945 pada Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Undang — undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Yang terpenting Perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Dalam Undang- undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan peraturan daerah termasuk dalam jenis dan hierarki perundangan-undangan.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 7, jenis dan hierarki perundangan-undangan terdiri atas a) UUD, b) Ketetapan MPR, c) Undang-undang / Perpu, d) Peraturan Pemerintah e) Peraturan Presiden f) Peraturan Daerah Provinsi dan, g) Peraturan Daerah Kabupaten Kota.
Dalam perhelatan demokrasi di hitung sejak era reformasi perhatian publik terarah pada sistim dan perjalanan demokrasi sehingga menyentuh kehidupan masyarakat desa di antara nya melalui Pemilihan Kepala Desa ( Penghulu ) di desa setempat. artinya pemilihan Kepala Desa ( Penghulu ) tersebut merupakan momentum yang sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat Rokan Hilir.
Kepedulian masyarakat terhadap Ranperda Kabupaten Rokan Hilir merupakan suatu tindakan partisipasi politik masyarakat. terlepas dari bentuk nya ada yang Pro ada juga yang Kontra.
Keterlibatan masyarakat tokoh maupun praktisi hukum, akademisi, ini merupakan suatu kesimpulan, pertanda bahwa sistem Demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir tersebut bekerja. Harapannya pembahasan Ranperda tersebut bisa memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan yang akan nanti nya menjadi produk hukum pemerintah Rokan Hilir kedepan.
Penulis: Fauzi Akmal, SH