Pendidikan

SMAN 1 Siak Kampanyekan Gerakan PBLHS

SMAN 1 Siak melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS)

SIAK (MR) - SMAN 1 Siak melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS). PBLHS merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Demikian penjelasan definitif menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.

Gerakan PBLHS memilik makna untuk mewujudkan dua hal. Pertama, perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab yang dimaksud dalam pasal tersebut disebut Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang disingkat PRLH. Sehingga gerakan itu benar-benar menjadi tanggung jawab seluruh warga SMAN 1 Siak.

Dari konfirmasi MonitorRiau.com kepada kepala SMAN 1 Siak, Drs. H. Indoto, M.M., bahwasanya kegiatan PBLHS ini harus di mulai dari usia peserta didik sehingga nantinya bisa membentuk karakter yang sangat memengaruhi dalam kehidupan sehari-hari, sehingga siswa kelak menjadi manusia yang teratur dalam berperilaku yang bisa menjaga serta memanfaatkan lingkungan sekitarnya dengan baik.

“Kalau kita dalam lingkungan sekolah sudah memberikan pengenalan kepada semua peserta didik mengenai pentingnya pelestarian lingkungan hidup yang harmonis, yang memberikan nilai keuntungan timbal balik kepada manusia, lingkungan menjadi sejuk, indah dan kita bisa nyaman,” ujarnya, Kamis (10/08/2023) di sekolah. 

Selanjutnya, menurut Pasal 1 peraturan menteri, PRLH merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup dengan baik dan terawat.

Perlu diketahui juga menurut Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini, gerakan PBLHS dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan.

Pertama, pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri. Kedua, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah. Ketiga, membentuk jejaring kerja dan komunikasi. Keempat, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS. Kelima, membentuk dan memberdayakan Kader Adiwiyata.

"Gerakan PBLHS. Gerakan ini dapat dinilai positif karena melalui kegiatan ini warga sekolah akan mendapatkan pendidikan lingkungan hidup," kata kepala SMAN 1 Siak.

Pendidikan lingkungan hidup menurut Pasal 1 Peraturan Menteri ini diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. (Sdp)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan