Nasional

Periksa Pejabat Bea & Cukai, KPK Bidik Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar

JAKARTA (MR) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dalam kasus suap judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan Patrialis Akbar. Namun, para saksi itu mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan, pihaknya ingin mendalami adanya dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman yang melaksanakan aktifitas impor daging.

"Pemanggilan mereka dibutuhkan karena kita akan dalami proses impor daging yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan Basuki Hariman oleh karena itu saksi urgensi sangat penting," ujar Febri saat gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Sebenarnya, kata Febri, kebutuhan keterangan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan penyidik KPK di Gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin, 6 Maret 2017.

"KPK butuhkan keterangan klarifikasi lebih lanjut terkait penggeledahan Bea & Cukai sebelumnya. Karena indikasi kasus ini terkait dengan salah satunya proses impor daging tentu saja ada kewenangan Bea & Cukai yang didalami disana," papar Febri.

Sebelumnya, dalam penggeledahan Gedung Bea dan Cukai itu, tim penyidik KPK tengah membidik sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus suap judicial review atau Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Direktur Jenderal Bea & Cukai, Heru Pambudi menjelaskan kedatangan penyidik lembaga antirasuah itu untuk melakukan kordinasi dan menyerahkan beberapa nama importir yang diduga terlibat dalam korupsi Mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"KPK kasih daftar aja dan kita kumpulkan, importir ada sembilan, semuanya itu nama perusahaan. Maksdunya untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor dan juga soft copy yang terkait dengan kegiatan penyidikan salah importir yang terlibat dalam kasus suap yang libatkan hakim MK," ujar Heru dikantornya, Senin 6 Maret 2017.

Oleh sebab itu, Febri menyayangkan ketiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mangkir dari pemanggilan penyidik antirasuah. "Kami sayangkan ketidakhadiran dari 4 saksi ini karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan terutama untuk tersangka Basuki Hariman," imbuh Febri.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan