Warga RT 09 Tanjung Penyembal Kecewa Kampungnya jadi Penampungan Limbah PT STA Oil & FAST
DUMAI (MR) – Masyarakat RT 09 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menyampaikan kekecewaannya lantaran wilayah mereka diduga dijadikan lokasi penampungan limbah pabrik milik PT. Sumber Tani Agung (STA) Oil & FAST.
Tokoh masyarakat setempat mengungkapkan keresahannya karena limbah tersebut berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan warga sehari-hari. Menurut mereka, kampung yang sebelumnya tenang dan asri kini tercemar dengan adanya aktivitas pembuangan dan penampungan limbah perusahaan.
“Kami sangat kecewa, kampung ini seperti dijadikan tempat sampah pabrik. Limbah yang ditampung di sekitar lingkungan kami menimbulkan bau menyengat dan merusak kenyamanan masyarakat,” ujar Suwarno, tokoh masyarakat RT 09, Senin (22/9).
Warga juga menilai tindakan perusahaan tersebut mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan bau tidak sedap, mereka khawatir limbah tersebut berdampak pada tanah, air, dan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Sejumlah warga bahkan mengaku mulai merasakan keluhan kesehatan seperti gangguan pernapasan dan iritasi akibat aroma menyengat yang muncul dari lokasi penampungan.
“Apalagi Kami mendengar isu bahwa pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sudah datang ke PT. STA! Pada hari jumaat (19/09/05) tanpa melibatkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban pencemaran lingkungan,” tambah tokoh masyarakat lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. STA Oil & FAST belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga RT 09 Tanjung Penyembal tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan investigasi dan menegakkan aturan lingkungan dengan serius agar tidak terjadi kerusakan lebih parah di kemudian hari. (Riko)
