Puluhan Ruko Sarang Walet Diduga Berdiri Tanpa Izin di Kecamatan Sungai Sembilan
DUMAI (MR) – Puluhan ruko sarang burung walet diduga berdiri tanpa izin resmi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dari pantauan di lapangan Rabu (24/05/2025), bangunan-bangunan tersebut tidak terlihat memasang plang perizinan sebagaimana diwajibkan oleh aturan pemerintah.
Keberadaan ruko sarang walet yang menjamur ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga khawatir aktivitas tersebut beroperasi tanpa memperhatikan aspek legalitas, tata ruang, maupun dampak lingkungan.
“Kalau memang ada izinnya, harusnya ada plang di depan bangunan. Tapi kami tidak melihat satupun tanda izin. Ini menimbulkan dugaan kalau bangunan itu ilegal,” ujar Sinaga, salah seorang warga.
Selain tidak jelasnya legalitas, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari pemerintah daerah. Menurut aturan, usaha sarang burung walet wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, serta izin usaha dari instansi terkait. Namun faktanya, puluhan bangunan berdiri tanpa keterbukaan dokumen resmi.
Aktivitas sarang walet sendiri bukan hanya soal bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kebisingan dari suara pemanggil walet, limbah kotoran, hingga ancaman kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengecekan, sekaligus menertibkan apabila benar ditemukan adanya pelanggaran izin. (Riko)
