Nasional

Presiden Jokowi Minta Penjelasan SP3 Kasus Kebakaran Hutan di Riau

Presiden Republik Indonesian, Joko widodo

MonitorRiau.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesian, Joko widodo secara khusu akan meminta penjelasan kepada Kapolda Riau soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus 15 pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki setelah Rapat Evaluasi Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (21/7).

“Saya akan secara khusus meminta Kapolda (Riau) dan Kapolri untuk menjelaskan, apakah memang karena faktor pidana sulit ditemukan pelakunya,” kata Teten Masduki kepada Antara.

Teten mengatakan, dirinya secara khusus datang ke Pekanbaru untuk memastikan secara langsung kebenaran laporan yang selama ini diterima Istana Kepresidenan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mengenai penghentian penyidikan untuk 15 kasus kebakaran oleh korporasi oleh Polda Riau, Teten tidak mau berspekulasi. Ia ingin mempelajari terlebih dulu sebelum menyimpulkan apakah kebijakan Polda Riau itu merupakan bentuk kepastian hukum atau sebaliknya, untuk melindungi para investor.

“Saya kira upaya penegakan hukum bukan hanya pidananya saja, memang itu bisa diefektifkan tapi sudah ada upaya lain seperti pembekuan sampai pencabutan izin,” ujarnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan