Nasional

Respons Buruk dari Cerita Busuk, Kriminalisasi' Haris Azhar

JAKARTA (MR) - Setelah dilaporkan ke polisi karena mengunggah “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, merasa tengah dikriminalisasi oleh aparat. Pengakuan seorang gembong narkoba yang sebetulnya masuk informasi penting itu malah direspons tak pada takarannya, dalam sebuah negara yang disebut sedang darurat narkoba.

Selasa pagi, 2 Agustus 2016, tiga institusi, Divisi Hukum Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar ke Bareskrim Polri. Cuitan Haris mengenai pengakuan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba kepadanya menjadi pasal. Tulisan Haris melalui Facebook dan yang ditegaskan melalui akun Twitter tersebut dinilai mencoreng muka tiga institusi. 

Alhasil pelaporan sebagai delik aduan dilayangkan dengan dasar Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan yang mengarah kepada pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat 3 yang beberapa waktu lalu kerap diperdebatkan sebagai pasal karet itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. 

Laporan oleh tiga institusi itu lalu dicatatkan dengan tiga laporan yang berbeda, yaitu Laporan Nomor LP/766/VIII/2016 Bareskrim untuk pelapor dari pihak Divisi Hukum TNI, Laporan Nomor LP/765/VIII/2016 

Bareskrim untuk pelapor dari Divisi Hukum BNN dan Laporan Nomor LP/767/VIII/2016 Bareskrim untuk pelapor Divisi Hukum Polri. 

Pascapelaporan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga mengungkapkan pernyataan tegas. Dia mengatakan, bukan tak mungkin Haris akan ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut tergantung pada adanya bukti dan keyakinan penyidik jika Haris dan publikasi yang dilakukannya memang identik dengan pasal yang dikenakan kepada aktivis HAM tersebut.

“Kalau alat buktinya minimal dua ada dan ada keyakinan penyidik bahwa ini pidana, ini dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolri Tito Karnavian sebagaimana diberitakan VIVA.co.id, Rabu 3 Agustus 2016.

Dia meneruskan, jika kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau, maka tinggal menunggu pengadilan bisa menimbang soal salah benar dari substansi publikasi yang dilakukan Haris. Namun agak berbeda dengan Tito, Kepala BNN, Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa pelaporan terhadap Haris dilakukan demi alasan perlunya proses tersebut dilegalkan. Informasi yang didapatkan Haris melalui gembong narkoba kata dia perlu dicatatkan dalam sebuah dokumen BAP. Kepala BNN yang kerap disapa Buwas itu meminta publik tak buru-buru berprasangka bahwa tiga institusi itu sebenarnya berencana menjadikan Haris Azhar sebagai pesakitan.

“Kenapa kita melapor ke Polri terhadap Saudara Haris, itu ada legalitasnya. Bukan dengan maksud untuk menjadikan tersangka tapi agar ada pemeriksaaan,” kata Budi Waseso, Kamis 4 Agustus 2016.

Respons Kepolisian, TNI dan BNN ini cukup mengejutkan publik. Setelah sebelumnya ketiga korps itu mengatakan tak ragu mendalami tulisan Haris tentang pengakuan Freddy Budiman kepada dia pada tahun 2014 silam di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Haris menuliskan testimoni Freddy yang mengaku kerap diperas oleh aparat bahkan ketika dia mendekam dalam lapas.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan