Nasional

Respons Buruk dari Cerita Busuk, Kriminalisasi' Haris Azhar

Tak hanya itu, bisnis besar narkoba juga disebut-sebut dibentengi oleh pejabat di BNN, Kepolisian dan TNI. Pengakuan itu kata Freddy dimuat dalam pledoinya setelah diakui kepada kuasa hukumnya. Lebih lanjut Haris mengatakan tak mudah mengetahui pengacara Freddy dan mengatakan tidak memiliki akses mendapatkan pledoi itu.

Sejumlah pihak menyayangkan pelaporan terhadap Haris, yang dinilai justru harus diapresiasi karena berani mengungkap informasi sensitif terkait jaringan narkoba. Apalagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sangat getol dalam pemberantasan narkoba hingga tak segan melakukan eksekusi mati terhadap para bandar narkotika. Bulan Juli, dilakukan gelombang ketika eksekusi mati terpidana kasus narkoba. Di tengah kontroversi, Jokowi tampak kukuh dan konsisten dengan kebijakan hukuman maut itu.

Menjaga Wibawa

Sehari berselang setelah pelaporan terhadap aktivis KontraS, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudian memberi penilaian atas kondisi tersebut. Ade tak mau buru-buru menghakimi Kepolisian, TNI maupun BNN. Menurut Politikus Partai Golkar tersebut, langkah yang dilakukan ketiga institusi bisa dipahami. Dia mengatakan, pimpinan institusi pasti ingin agar citra lembaga yang dibawahinya tidak tercemar.

Ade mengatakan, pengaduan tersebut adalah hak pihak-pihak yang merasa. Apalagi perihal yang dituduhkan adalah masalah serius yang menyangkut esensi tugas tiga korps. Namun Ketua DPR mengingatkan, agar di samping pelaporan itu, maka substansi pernyataan Haris juga tidak diabaikan oleh penegak hukum. Terlebih, testimoni tersebut, apabila benar adanya maka sangat berbahaya jika tidak diungkap.

“Apa yang dilakukan oleh TNI, Polri dan BNN, tiga institusi ini menurut yang saya baca dalam rangka menjaga marwah kehormatan ketiga institusi,” kata Ade Komarudin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memandangnya dari sisi berbeda. Dia menilai bahwa pelaporan Haris Azhar dengan menggunakan UU ITE sangat disayangkan. Pasalnya UU tersebut justru 

diundangkan untuk bisa melindungi pengguna internet termasuk media sosial. Namun Haris yang berani mengungkapkan dugaan “borok” penegak hukum justru jadi korban UU tersebut. 

Meutya menilai, beberapa kasus selain Haris pula terjadi dan pada akhirnya tiba pada pro dan kontra pasal-pasal karet di UU ITE. Pasal-pasal dalam produk legislasi itu dianggap bisa dimanfaatkan untuk memberangus kebebasan berpendapat. Meutya tak menampik, saat ini perlu rencana amandemen terhadap UU ITE itu. 

Dihubungi secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta turut mempertanyakan pelaporan tersebut. Gandjar meragukan soal dugaan penghinaan mengarah ke pencemaran nama baik dari tulisan Haris Azhar yang kini menyebar secara luas.

Dia juga mengatakan pelaporan dengan Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE selayaknya harus dirangkaikan dengan KUHP. 

“Penghinaan dalam KUHP diatur Pasal 310 dan 311, harus ditujukan pada orang. Penghinaan Pasal 207 bisa ditujukan pada penguasa, lembaga, institusi. Tapi masalahnya dimana penghinaannya (oleh Haris Azhar),” kata Gandjar. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan