Peristiwa

Pelibatan TNI, Tunggu Revisi UU Terorisme

Prajurit Kopassus tampak bersemangat mengikuti lomba "Komando Run 2" dalam rangka HUT ke-65 Kopassus di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/4/2017). [Antara/Sigid Kurniawan]
MONITORRIAU.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai usulan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko soal pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI, sebaiknya dibicarakan setelah Revisi UU Terorisme disetujui.
 
Menurut Arsul, dalam RUU Terorisme tersebut telah diatur peran pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme seperti yang tertuang dalam UU TNI.
 
"Dalam pasal tentang pelibatan TNI yang telah disepakati di Pansus RUU ini, maka dibuka peran serta atau pelibatan TNI di penanggulangan terorisme seperti ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 Tentang TNI dengan ketentuan, mekanisme yang harus dituangkan di dalam sebuah Perpres," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
 
Perpres tersebut disusun dan tetap dikonsultasikan dengan DPR untuk disepakati sebagai keputusan politik negara, yang wewenangnya berada di tangan Presiden.
 
Pelibatan TNI untuk penanggulangan terorisme juga menjadi bagian dari kewenangan Presiden. Itu biasanya berdasarkan situasional dan tidak harus konsultasi lagi dengan DPR untuk setiap kasus terorisme yang dihadapi.
 
"Di Perpres ini kemudian bisa saja Presiden memilih untuk membentuk Kopasgabsus dimaksud," ujar Arsul.
 
 
 
 
Sumber : Suara.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan