Nasional

Usai Diperiksa KPK Adik Bambang Widjojanto Bungkam

Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro (kanan) bungkam usai diperiksa KPK. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)

Lino melalui memo menuliskan instruksi GO FOR TWINLIFT pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Untuk memuluskan penunjukkan, Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.

Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Lino. Priharsa mengatakan, KPK masih mendalami kasus ini sebelum menetapkan penahanan tersangka.

"Ya kasusnya masih didalami, penetapan tersangkanya kan Desember 2015," katanya.*** (CNN Indonesia)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan