Tujuh Kepala Daerah Disebut Ikut Menyuap Pejabat Kemenkeu

Benny Akbar: Semoga Walikota Dumai Diberikan Kekuatan dan Ketabahan

Benny Akbar bersama Walikota Dumai H Zulkifli AS dalam suatu acara
DUMAI (MR) - Disebutnya nama Walikota Dumai H Zulkifli AS sebagai salah satu kepala daerah yang diduga menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mendapat tanggapan dari tokoh muda Kota Dumai, Benny Akbar, SH, MH.
 
Benny Akbar yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan dan mengharapkan Walikota Dumai diberi kekuatan dan tabah menghadapi masalah ini.
 
"Menurut saya niat pak wali baik, ini adalah bentuk keinginannya membangun Kota Dumai lebih baik lagi kedepannya. Namun mungkin ada sistimnya yang salah," kata Benny Kamis (27/09/2018).
 
Caleg DPRD Kota Dumai dari Partai Demokrat ini mejelaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) ini tentunya diperebutkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia.
 
"Sebenarnya ini kan untuk pembangunan daerah, jadi banyak yang menginginkannya. Serba salah memang, jika tidak seperti itu mungkin tak dapat pula dana itu," ucapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh kepala daerah diduga terlibat menyuap Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 
 
Gratifikasi yang diterima Yaya diduga berasal dari tujuh kepala daerah tersebut salah satunya dari Walikota Dumai H Zulkifli AS. 
 
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018). 
 
Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura. 
 
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). 
 
Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta. 
 
Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura. 
 
Awalnya, Zulkifli memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya. 
 
Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan