Anies Baswedan: Jangan Coba Melakukan Pungli dalam Bentuk Apapun, Sekolah dan Guru Bisa Kena Sanksi!
MonitorRiau.com, Jakarta - Sekolah jangan coba-coba melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan, dana BOS untuk sekolah bisa dicabut dan oknum-oknumnya diberi sanksi tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Anies juga mengingatkan orang tua siswa, jika ada pungutan liar di sekolah, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
"Sanksinya kalau dari pemerintah pusat, kita bisa menghentikan bantuan operasional sekolah, kita bisa menghentikan semua subsidi kita ke mereka," kata Anies.
"Kita juga bisa menganjurkan mutasi kepala sekolah dan guru bila mereka melakukan pelanggaran. Bahkan kalau swasta kita bisa memberhentikan penuh kepala sekolahnya," sambungnya menegaskan.