Wawancara

Calon Jamaah Haji Asal Indonesia Ditahan di Madinah, Kerena Bawa Jamu

MonitorRiau.com - Proses hukum jamaah calon haji (CJH) Indonesia asal Madura yang ditahan oleh Badan Narkotika Arab Saudi masih berlanjut hingga risiko deportasi harus siap dihadapi.

"Yang bersangkutan masih ditahan di kantor BNN Madinah, kita mau dekati badan investigasi umum untuk menyakinkan bahwa dia atas ketidaktahuannya menerima barang titipan dimaksud, kami harap Pemerintah Arab Saudi dapat memahami hal ini," jelas Koordinator Pelayanan Warga Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah sekaligus acting Konjen, Dicky Yunus, dikutip halloriau.

Upaya optimal dan sistematis pun telah dilakukan pemerintah RI. Sebelumnya, tim negoisator membuat surat penjaminan bagi calhaj berinisial AMT (50) yang diterbitkan oleh KJRI Jeddah ke badan penyidik hukum.

Sampai saat ini, Dicky menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil laboratorium terkait kandungan jamu tradisional yang dibawa oleh Malik. "Kita juga mau tahu apa hukumannya. Tapi kita juga berharap tidak dikenakan hukuman setempat. Yang paling pahit yang bersangkutan dideportasi ke Indonesia," terang Dicky.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamaah calon haji asal Madura, AMT, dituduh membawa narkoba oleh pihak otoritas Arab Saudi.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan