Riau

Bupati: DMIJ Adalah Program Kawasan Perdesaan

TEMBILAHAN (MR) - Memasuki tahun ke - 5, program Desa Maju Inhil Jaya atau yang disingkat DMIJ ternyata telah banyak melahirkan kemaslahatan bagi ummat, khususnya yang berada di kawasan perdesaan.

Sedikitnya, 386.660 meter jalan rabat beton, jerambah seluas 7.062 meter dan jembatan seluas 3.271 meter telah berhasil dibangun. Belum lagi pembangunan sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas publik lainnya.

Akses jalan di kawasan perdesaan kini begitu mudah diakses, sebagian perkebunan kelapa masyarakat dapat terhindarkan dari derasnya terjangan air sungai, sarana dan prasarana publik pun sudah dapat dimanfaatkan oleh mayoritas masyarakat.

Rasa syukur dan beragam wujud penghargaan diungkapkan oleh hampir seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Inhil. Besarnya harapan agar program DMIJ berlanjut juga kian mencuat dari kalangan 'akar rumput'.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulizal, program yang menjadi unggulan Bupati Kabupaten Inhil periode 2018 - 2023, H Muhammad Wardan itu, dilaksanakan secara sistematis, masif dan terukur.

Prinsip yang dipegang teguh melalui DMIJ adalah pembangunan dikawasan perdesaan sebagai kantung - kantung pesatnya kemajuan pembangunan daerah.

Selain itu pula, pemberdayaan kelompok masyarakat perdesaan melalui keikutsertaan dalam penyusunan rencana pembangunan menjadi dasar dari penetapan skala prioritas.

Konsepsi DMIJ melalui tipologi desa terasa berjalan lebih proporsional. Pengalokasian anggaran bagi Desa berdasarkan 4 (empat) tipe desa mampu memacu seluruh komponen perdesaan untuk memajukan desa mereka.

Proporsi dana pembangunan desa yang terdiri dari 4 tipe desa, yakni Desa Swardaya, Desa Swakarya, Desa Swasembada dan Desa Maju dalam implementasinya cukup bervariasi. Mulai dari Rp 350.000.000 bagi Desa bertipe Swakarya sebagai yang terendah, sampai kepada Rp 1,2 Milyar untuk Desa Maju sebagai penerima alokasi terbesar dalam program DMIJ.

Penerapan Tipologi Desa menuntut kepada Desa dengan alokasi dana terendah dalam program DMIJ dapat mengakselerasi kemajuan desa tersebut agar memperoleh nominal dana desa yang lebih besar sehingga cakupan pembangunan bisa diperluas.

Kendati demikian, DPMD Kabupaten Inhil selaku leading sector program DMIJ mencatat, sejauh ini tidak terdapat lagi desa bertipe swadaya yang memiliki alokasi dana  pembangunan terendah di setiap tahun anggaran.

H Muhammad Wardan selaku penggagas program DMIJ menuturkan, dari berbagai tipelogi pembangunan desa yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dijadikan acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjalankan program mereka.

"Misalnya saja, jika sebuah Desa itu minim dari sarana pendidikan, dinas terkait bisa memanfaatkan desa untuk menjalankan programnya," jelas H Muhammad Wardan semasa masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Inhil beberapa waktu silam.

Pelaksanaan DMIJ yang sistematis dan masif telah mencerminkan keseriusan Bupati Kabupaten Inhil periode 2018 - 2023, H Muhammad Wardan. Konsep pelaksanaan program DMIJ sebagai salah satu wujud janji politik H Muhammad Wardan semasa Pilkada beberapa tahun lalu juga sudah menyentuh pada tataran teknis.

Pendampingan bagi Desa oleh Pendamping Desa diterapkan Pemerintah Kabupaten Inhil guna mencapai hasil pelaksanaan program yang maksimal.

Dari sisi administrasi keuangan, pola manajemen masjid diaplikasikan sebagai sebuah sub - sistem yang mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan alokasi dana desa program DMIJ.

Untuk mendukung dan mensukseskan DMIJ, dikatakan H Muhmmad Wardan kala itu, maka pelaksanaannya di lapangan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dan hal - hal lainnya yang tidak diinginkan.

“Penggunaan dana DMIJ ini, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas yang ada di desa masing-masing, agar pembangunan di setiap desa dapat diselaraskan dan menghindari ketimpangan, baik ekonomi maupun keberadaan infrastruktur,” paparnya.

Layaknya sistem keuangan negara, sistem pengelolaan keuangan dari dana desa juga menerapkan pola reward dan punishment sebagai upaya mencapai efisiensi. Reward yang didapat berupa rekomendasi penambahan alokasi dana desa, sedangkan punishment yang akan dikenakan kepada desa adalah dalam bentuk pemotongan alokasi dana desa di tahun berikutnya.

Konsep yang mumpuni dan hasil yang memuaskan dari program DMIJ ternyata telah menyita perhatian dari Pemerintah Pusat. Melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah menyebut DMIJ sebagai rule of thumb pembangunan kawasan perdesaan di Indonesia.

Bahkan, hal itu berlanjut dengan munculnya keinginan dari Pemerintah Pusat untuk mengadopsi program yang serupa dengan program Desa Mandiri (DM), namun dalam kemasan yang lebih komplit ini.

"Menurut pak Dirjen waktu itu, program ini yang terbaik dan akan dijadikan model pengembangan pembangunan desa yang ada di seluruh Indonesia,” kata H Muhammad Wardan pasca mengunjungi Direktur Otda, Djohermansyah.

Ketika keinginan Pemerintah Pusat ini dapat direalisasikan, diungkapkan H Muhammad Wardan, maka setiap daerah Kabupaten dan Kota serta Provinsi akan mengirimkan delegasinya ke Kabupaten Inhil guna mempelajari konsep program DMIJ.

H Muhammad Wardan menceritakan, pujian yang dilontarkan Direktur Jenderal Otda, Djohermansyah juga datang dari hasil program DMIJ yang benar - benar telah dirasakan masyarakat dengan alokasi dana pembanguan yang relatif kecil.

"Sederhana, konsep akselerasi kemajuan daerah melalui pembangunan kawasan perdesaan itu yang diminta oleh Ditjend Otda untuk Saya mempresentasikannya," tukas H Muhammad Wardan.

Meski begitu, niat untuk menerapkan program DMIJ di setiap Desa di Indonesia oleh Pemerintah Pusat, diakui H Muhammad Wardan tidak membuat Dirinya terlena. Malah, 'Sang Penggagas' program DMIJ ini berkomitmen untuk terus menyempurnakan dan mengevaluasi kekurangan dari program unggulannya itu kedepan.***(adv)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan